Seputartikel.com – Pasti sudah tidak asing lagi bagi kalian surat SKCK ini atau disebut juga dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mana isi dari surat SKCK tersebut terdapat catatan dari seorang melakukan kejahatan apa tidak dan itu bisa diperpanjang jika sudah mencapai masa yang berlaku.
Lalu bagaimana persyaratan perpanjang SKCK tersebut, kita akan membantu menjawab hal tersebut penjelasan setelahnya, namun sebelum itu surat keterangan catatan kepolisian ini hanya berlaku selama 6 bulan ketika sudah dicetak atau diterbitkan, jadi perlu perpanjang jika masanya sudah habis enam bulan.
Maka dari itu, mari kita langsung simak apa saja persyaratan perpanjang SKCK, apa definisi dari SKCK, surat pengantar dan penjelasannya yang perlu kalian wajib tahu juga, karena akan sangat berguna jika berhubungan dengan pekerjaan juga jika ingin melamar pekerjaan.
Apa Saja Persyaratan Perpanjang SKCK
Apabila kalian ingin mengetahui persyaratan perpanjang SKCK secara detail bisa langsung ke kantor kepolisian, karena disana kamu bisa mengetahui lebih banyak lagi seputar surat yang berhubungan dengan kepolisian, namun kami sudah mengambil informasi apa saja persyaratan perpanjang SKCK sebagai berikut:
- Kamu membawa lembaran Surat Kepolisian Catatan Kepolisian ( SKCK) baik yang lama maupun yang sudah dilegalisir, biasanya masa habis berlakunya sudah satu tahun.
- Lalu jangan lupa persiapkan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa juga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Selanjutnya juga membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Juga fotokopi Akta Kelahiran kamu ataupun kenal lahir
- Serta pas foto kamu yang terbaru yang berwarna dan juga ukurannya 4×6 sebanyak 3 lembar.
Jadi itu persyaratan perpanjang SKCK yang bisa kamu ikuti, sehingga surat SKCK kamu tetap bisa digunakan jika diperpanjang setelah enam bulan berlalu. Setelah persyaratan perpanjang SKCK kamu ikuti dan lengkap semua berkasnya. Kemudian kamu bisa langsung bisa langsung membayar biaya perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada loket disitu.
Biasanya biaya perpanjangan (SKCK ) ini sama dengan tarif untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang baru sebesar Rp 30.000, yang mana bukan pajak (PNBP tapi sebagai penerimaan negara. Maka kamu harus bisa melengkapi berkas untuk menjalani persyaratan perpanjang SKCK.
Baca Juga : Kenapa Sertifikat Vaksin Tidak keluar? Berikut Solusi Untuk Mengatasinya
Cara Perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian Via Online
Setelah kamu mengetahui persyaratan perpanjang SKCK yang mana itu dilakukan dengan offline, maka kamu harus mendatangi kantor polisinya secara langsung. Namun, ada juga secara onlinenya lho jika kamu tidak ingin repot-repot datang ke kantornya.
Tapi kamu harus tetap juga untuk ke kantor kepolisian agar bisa mengisi berkas formulir perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk perpanjangan dan pengambilan, dan berikut jika ingin dilakukan secara online bisa simak dibawah ini:
- Pertama, kamu bisa langsung mengakses halaman di SKCK.polri.go.id
- Setelah itu lakukan pendaftaran atau registrasi, mengisi formulir yang ada di halaman tersebut dan juga menjawab daftar pertanyaan yang tertera di sana yang mana dilakukan dengan online juga.
- Kemudian kamu bisa unggah atau upload dokumen syarat agar bisa melakukan perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Kamu akan mendapat sebuah kode ( barcode ) untuk melakukan pencetakan SKCK. Jadi kamu bisa langsung mendatangi loket pelayan pada kantor polisi dengan membawa kode barcode tersebut agar bisa untuk melakukan pembuatan SKCK.
- Lalu kamu bisa lakukan perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk melakukan pembayaran dengan tarif 30 ribu rupiah.
- Apabila kamu sudah membayar, akan ada kwitansi atas pembayaran SKCK serta memperoleh nomor antrian untuk melakukan pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Mengurus Perpanjang SKCK Bayar Berapa
Jadi kamu sudah tahu bukan bagaimana persyaratan perpanjang SKCK, setelah itu perlu kamu ketahui juga bahwa ada biaya dalam melakukan perpanjangan SKCK, yang mana bersumber dari ww.polri.go.id berisikan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 terkait kepolisian Negara RI pada Pasar 1 dan juga 2.
Dinyatakan bahwa tarif ataupun biaya dalam membuat ataupun melakukan perpanjangan SKCK adalah tiga puluh ribu rupiah ( Rp. 30.000), jadi harga tersebut tidak termasuk dalam dokumen yang dibutuhkan dalam membuat SKCK.
Jadi selain bayar Rp 30.000 kemungkinan kamu juga bisa mengeluarkan uang lebih lagi untuk berkas lainnya, seperti melakukan fotocopy berkas maupun dokumen penting lainnya. Jadi kamu harus membawa uang lebih dari Rp 50.000 untuk jaga-jaga saja.
Apa Pengertian SKCK
Jadi, SKCK merupakan kepanjangan dari ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berisikan sebuah catatan dari perilaku baik seseorang didasarkan secara hukum. SKCK juga bisa dipergunakan sebagai persyaratan administrasi seperti halnya melanjutkan pendidikan sekolah, melamar salah satu pekerjaan yang diinginkan dan lain sebagainya.
Berdasarkan peraturan dari Kapolri nomor 18 pada tahun 2014, ada cara untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang mudah dan juga diterbitkan oleh salah satu lembaga yang berwenang, yaitu Kepolisian Republik Indonesia lewat Polsek yaitu Kepolisian Sektor).
Ada juga Polda atau Polri Daerah dan Kepolisian Resor disebut juga dengan Kepolisian Resor, SKCK juga mempunyai masa berlaku yang mana masanya cuma enam bulan sejak diterbitkan, maka jika masa berlaku sudah mau berakhir, kamu harus melakukan perpanjangan SKCK.
Apa Fungsi Dari SKCK
Selanjutnya apa kegunaan dari SKCK tersebut? Kamu juga perlu mengetahuinya. Berikut ulasan fungsi-fungsi dari SKCK setelah memahami cara untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Fungsi SKCK Jika Dibuat Pada Mabes Polri
- Sebagai pencalonan Presiden dan juga Wakil Presiden.
- Jika ingin bekerja di luar negeri untuk Negara Indonesia dan juga Warga Negara Asing
- Melakukan pertukaran pelajar untuk pergi keluar negeri bagi warga dari Indonesia.
- Juga Airport Pass Card untuk Warga Negara Asing
- Sebagai salah satu persyaratan administrasi agar bisa memperoleh KTP dan KK untuk WNA
- Berguna untuk melanjutkan pendidikannya di Luar Negeri.
- Apabila ingin mengadopsi anak untuk orang dari WNA
- Salah satu naturalisasi Kewarganegaraan
- Agar bisa izin tinggal menetap di Luar Negeri bagi WNI maupun WNA
Fungsi SKCK yang Dibentuk di Polda
- Untuk melamar pekerjaan BUMN pada Tingkat Nasional maupun Provinsi
- Agar bisa mendapatkan Paspor untuk WNI
- Melakukan pencalonan dari pejabat publik tingkat nasional maupun provinsi
- Sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk tenaga ahli anggota legislatif
- Untuk melakukan pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- Melanjutkan belajar menempuh pendidikan lain di provinsi lain
Fungsi SKCK Dibentuk di Polisi Resor
- Sebagai calon penerima sebuah apresiasi atau penghargaan
- Bisa melanjutkan pendidikan berbasis kedinasan dan juga di luar kota
- Untuk melakukan Pass di Bandara Soetta
- Agar bisa memperoleh kepunyaan Senjata Api
- Untuk melakukan pemalamaran sebagai Anggota Polri atau TNI
- Mengurus perpindahan alamat juga.
- BIsa melamar pekerjaan PNS, yang membutuhkan SKCK
- Dan Juga ada keperluan lain baik lingkup kota maupun kecamatan
Jadi itulah penjelasan seputar Surat Keterangan Catatan Kepolisian, baik dari cara melakukan perpanjangan maupun biaya yang harus dibayarkan, serta mengetahui apa saja fungsi dari SKCK dan juga definisinya.