Siapa Saja yang Berhak Untuk Menerima Zakat

orang yang berhak menerima zakat disebut

Siapa orang yang berhak menerima zakat disebut? Sebelum itu perlu kita tahu sebagai orang muslim mengeluarkan zakat fitrah ketika bulan ramadhan merupakan sebuah kewajiban yang perlu ditunaikan. Namun, siapa saja orang yang bisa menerimanya?

Jadi beda dengan halnya muzaki yang merupakan seseorang yang akan mengeluarkan zakat agar bisa membayar suatu kewajibannya. Sedangkan mustahik yaitu orang yang pantas atau sah untuk menerima harta yang diberikan atau dihibahkan tersebut.

Golongan Orang yang Termasuk dalam Penerimaan Zakat

Mari kita ketahui penjelasan lengkapnya siapa saja orang atau golongan yang berhak sebagai penerima zakat tersebut:

Fakir atau Al-Fuqara

Fakir merupakan salah satu golongan yang termasuk untuk penerima zakat yang juga dikatakan sebagai mustahik zakat, dikarenakan tidak mempunyai sumber pendapatan sendiri. tidak memiliki mata pencaharian yang tidak layar untuk mencukupi kebutuhan kesehariannya. orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Oleh karena itu karena tidak adanya harta ini disebabkan oleh beberapa alasan seperti masalah sakit keras atau masalah lain sebagainya, lalu pemberian zakat untuk fakir ini bisa diberikan dengan 2 cara yaitu memberikan zakat dalam bentuk modal agar bisa berwirausaha ataupun untuk kebutuhan kehidupannya. orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Miskin Sebutan Lain Al-Masakin

Selanjutnya yaitu yang dibilang untuk penerima zakatnya miskin, sering terjadi tertukar dengan fakir yang mana mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan juga apalagi untuk kebutuhan sehari-harinya juga.

Tidak hanya itu, mereka tidak mampu untuk memenuhi tanggungan dalam kehidupan kesehariannya seperti makanan, tempat tinggal, pakaian dan keperluan lainnya yang begitu penting bagi mereka.

Jumhur ulama juga memberikan pendapat bahwasannya fakir dan miskin sudah termasuk golongan yang berhak untuk memperoleh bantuan atau zakat yang diberikan oleh orang lain.

Riqab ( Budak )

Kemudian yang bisa memperoleh zakat adalah riqab yang merupakan hamba sahaya atau budak, riqab berasal dari kata bahasa arab raqabah yang mempunyai makna hamba sahaya, yang mana orang yang dipekerjakan.

Riqab yang mencakup dalam mukatab yang mana budak yang berakad dengan bosnya atau majikan, oleh karena itu agar bisa menebus dirinya ( ghairu mukatab). Sehingga zakat dipergunakan agar bisa memberikan kemerdekaan atau memberikan kebebasan kepada hamba sahaya tersebut dari majikannya. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Dengan begitu ia bisa hidup dengan baik, melalui pemberian zakat ( riqab) sudah terjadi pada zaman awal perkembangan agama Islam. Jadi telah ditulis dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia di Jakarta bahwasannya riqab telah dihapus dalam mustahik zakat di negara Indonesia. 

Ghaarim atau Nama lainnya Gharimin

Kelompok yang juga berhak untuk mendapat zakat  yaitu gharimin atau (gharim). Maksudnya mereka yang tengah berada dalam kelilitan hutang, jadi mereka ini termasuk dalam dua golongan yang bisa memperoleh zakat yang meliputi terlilit hutang demi kebutuhan dirinya atau kemaslahatan.

Lalu ada juga terlilit hutang dikarenakan agar bisa mendamaikan suku atau kabilah. Telah dijelaskan juga oleh ustadz yang bernama Abu Riyadi bahwasa gharim tersebut harus dalam keadaan miskin, sedangkan gharim li islahu dzatil bain yaitu diberi zakat walaupun memiliki kekayaan.

Seorang Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru masuk islam, sehingga mereka juga termasuk dalam kategori mustahik zakat. Jadi diberikan zakat ini kepada seorang mualaf agar bisa memberikan kekuatan iman dan taqwa pada diri mereka dalam memeluk agama Islam ini.

Namun golongan orang mualaf ini ada pembagiannya juga seperti, orang yang baru masuk islam kemudian golongan yang memiliki aqidah yang lemah, Golongan orang yang aqidah pada dirinya begitu rentan dan juga pemilik dari kuasa yang bukan beragama muslim agar terhindari dari keburukannya. orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Fisabilillah ( Berjuang Karena Allah )

Kemudian perlu kamu tahu juga mustahik zakat selanjutnya yaitu fisabilillah yang merupakan lembaga atau seseorang yang mempunyai kegiatan yang mana tujuan utamanya untuk berjuang dijalan Allah.

Jadi mereka berhak untuk menerima zakat tersebut, dikarenakan dalam rangka menegakkan agama muslim yaitu Islam. Jadi para fisabilillah ini  kita ketahui bahwasannya seperti organisasi yang dalam penyiarannya berbau dakwah agama ISlam seperti di kota-kota yang sudah besar maupun daerah kecil.

Ibnu Sabil

Lalu selanjutnya Ibnu sabil merupakan mustahik zakat juga, yang mana seseorang yang melakukan dalam perjalanan jauh dan bekal dia tidak ada sehingga tidak bisa meneruskan perjalanannya. Oleh karena itu, ibnu sabil bisa mendapatkan zakat walaupun dia golongan kaya sekalipun ataupun miskin.

Namun, persyaratan untuk ibnu sabil seperti orang yang muslim dan bukan ahlul bait, dan dia tidak ada membawa harta lain dan juga tujuan dalam perjalanannya bukan hal yang berbau maksiat.

Amil Zakat ( Panitia Zakat)

Terakhir yaitu orang yang bertugas dalam mengumpulkan dana zakat yang diperoleh dari orang lain yang ingin bersedekah, jadi lembaga atau masyarakat yang telah bertanggung jawab untuk mengumpulkan harta yang diperoleh dari muzaki tersebut. orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Amil yang termasuk dalam golongan akhiran yang menerima zakat, mereka berhak untuk mendapatkan zakat tersebut. Jadi itulah orang-orang yang boleh menerima zakat atau sebutan lainnya sebagai mustahik zakat.

Baca Juga : Jelaskan Pengertian Hari Kiamat, Sugra, Kubra dan Tanda-Tandanya

Apa Pengertian dari Muzakki

Perlu teman-teman ketahui bahwa muzakki merupakan orang yang akan diberikan kewajiban untuk membayar zakat dari penghasilan yang telah ia peroleh apabila telah mencapai nishab dan juga haulnya. Dan kamu juga harus tau orang yang terkena kewajiban membayar zakat ini jika sudah memenuhi kriteria seperti:

  • Sudah beragama Islam dan muslim, karena sudah ada dalam hadits rasulullah SAW
  • Orang yang sudah merdeka, jadi mereka akan memiliki kewajiban agar membayar zakat tersebut, sehingga jika masih dalam status budak atau hamba sahaya tidak bisa.
  • Harta yang dimiliki sudah sempurna, maksudnya sudah sepenuhnya milik dari dia yang ingin melakukan pemberian zakat tersebut.
  • Sudah mencapai nisabnya, umat muslim wajib untuk membayar zakat apabila harta yang sudah dimiliki telah menuju nishab, dan itu berbeda-beda setiap jenis hartanya.
  • Telah Haul maksudnya, harta benda yang dimiliki wajib dikeluarkan untuk membayar zakatnya, sehingga wajib untuk membayarnya.

Apa Definisi Mustahik Serta Macamnya

Mustahik merupakan orang-orang yang bisa mendapatkan zakat, terdapat dalam surat at-taubah yang maknanya ketentuan tentang siapa orang yang berhak untuk menerima zakat tersebut sudah ada dalam kitab al-Quran.

Siapa saja orangnya, sudah kita jelaskan ya di atas terkait 8 orang atau golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Jadi mereka disebut dengan Mustahik. Jadi apabila kamu termasuk dari kriteria dari 8 golongan yang disebutkan, maka bisa mendapatkan zakat tersebut. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik ya.

Apa Itu Asnaf

Asnaf adalah zakat yang telah ditunaikan untuk diberikan atau disalurkan kepada orang-orang yang akan menerima zakat tersebut, jadi berapa asnaf yang menerima zakat itu? secara umumnya orang yang bisa menerima zakat itu sudah terbagi menjadi delapan asnaf seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi ya.

Lalu berapa persen untuk pembagian dari zakat asnaf tersebut? Sisanya itu dibagikan oleh lembaga BAZ ketika setelah berakhirnya hari Raya Idul Fitri kepada delapan asnaf tersebut.

Persentasenya untuk fakir dan miskin yaitu 60 persen, fisabilillah 0,5 persen, Riqab 0 persen, Muallaf 1 persen, Ibnu sabil 0,5 persen dan amilin 12,5 persen. Jadi itulah orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Baca Juga : Apa Saja Amalan Bisa Menjadi Ahli Surga? Timbangan Amal Buruk Serta Manfaatnya