Pengertian Hak Interpelasi, Angket Serta Penjelasan Lainnya

hak interpelasi adalah

Mungkin teman sudah tidak asing lagi dengan DPR ya? Yang kepanjangannya Dewan Perwakilan Rakyat menjadi salah satu lembaga tinggi dalam suatu sistem ketatanegaraan Indonesia. Perlu kamu ketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat selain mempunyai kewajiban wakil rakyat.

DPR memiliki tiga hak istimewa yang berlaku seperti hak interpelasi, hak menyatakan pendapat dan hak angket. Terkait penjelasan pengertian apa itu hak interpelasi, hak angket dan informasi lainnya akan kami ulas di artikel markaspintar.com ini.

Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Perwakilan Rakyat meminta suatu keterangan dari pemerintah yang berhubungan dengan kebijakan, yang termasuk dalam hak interpelasi adalah bagaimana merancang undang-undang tersebut. Dan lebih jelasnya mari kita simak dibawah ini lebih lengkapnya.

Pengertian Hak Interpelasi

hak interpelasi adalah
pengadaan.web.id

Hak interpelasi adalah  hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah yang terkait atau berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang sangat penting dan juga strategis yang memberikan pengaruh luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Seperti kita ketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR ini mempunyai tiga hak istimewa seperti hak memberikan pernyataan pendapat, hak interpelasi dan juga hak angket. Tercatatnya hak interpelasi adalah pada Pasal 79 ayat satu (1) Undang Undang Nomor 17 pada Tahun 2014.

Contohnya seperti hak Dewan Perwakilan Rakyat melakukan permintaan keterangan kepada Gubernur terkait kebijakan pemerintah daerah  yang memberikan pengaruh baik untuk masyarakat dan negara. 

Baca Juga : Apa Itu Limbah Organik dan Anorganik Serta Contohnya

Definisi dari Hak Angket

angket adalah
kumparan.com

Selanjutnya setelah kita mengetahui hak interpelasi adalah seperti yang sudah kita jelaskan diatas, namun perlu tahu juga bahwa hak angket adalah hak dari Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan proses penyelidikan pada pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintahan yang kaitannya sangat penting.

Juga memberikan dampak luas kepada kehidupan masyarakat, melalui kebijakan pemerintah yang strategis yang diduga juga bertentangan dengan peraturan dari perundang-undangan tersebut. Hak angket juga disebut hak DPR dalam melakukan penyelidikan yang lazimnya berhubungan juga dengan masalah keuangan yang menjadi kebijakan pada pemerintah juga.

Terdapat pada Pasal 176 ayat satu Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat bahwa hak angket tersebut digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang mana memberikan pengaruh yang luas. 

Seperti Apa Mekanisme Hak Interpelasi

interpelasi adalah
detik.com

Setelah tahu hak interpelasi adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam hal kebijakan yang begitu penting dan juga strategi sehingga memberikan pengaruh yang besar pada kehidupan negara dan masyarakat. Mari simak sebagai berikut mekanismenya:

  • Sekurangnya ada tiga belas orang yang bisa mengajukan usul pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggunakan hak interpelasinya tentang kebijakan pemerintah tersebut.
  • Usulannya di tata dengan jelas dan singkat lalu disampaikan secara tertulis pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang mana disertai juga dengan tanda tangan dan juga daftar nama yang mengusulkan.
  • Lalu ketika rapat paripurna dilakukan usul interpelasi adalah hal yang diterima oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan memberitahukan kepada anggotanya terkait usul tersebut.
  • Memberikan penjelasan secara singkat ketika membahas permasalahan rapat ketika usulan interpelasi rapat paripurna.
  • Dalam rapat paripurna tersebut harus memutuskan untuk menolak atau menyetujui usulan yang telah diberikan tersebut, sehingga ada kepastian dalam sebuah keputusan.
  • Ketika rapat sedang berlangsung dan selama usulan interpelasi belum diputuskan dalam interpelasi DPR,pengusul memiliki hak untuk menarik usulan atau melakukan perubahan.
  • Pemberitahuan terkait penarikan ataupun perubahan kembali usulan yang telah disebutkan itu harus dilakukan tanda tangan dari semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Setelah dilakukan penutupan masa sidang tidak ada usul dalam pernyataan pendapat yang diajukan, dan pembicaraan mengenai permintaan tersebut akan dinyatakan selesai dalam rapat paripurna.

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

arti interpelasi
suara.com

Adanya Dewan Perwakilan Rakyat ini dalam pemerintah  perlu kita ketahui juga apa fungsi dan tugas penting yang mereka lakukan. Mereka sebagai salah satu lembaga legislatif yang mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran yang terdapat pada pasal 69 Undang Undang 17/2014.

Bahwa interpelasi adalah kebijakan yang diminta oleh DPR yang berkaitan juga dengan fungsi legislasi, yang mana merupakan bentuk perwujudan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk suatu undang-undang.

Selanjutnya fungsi anggaran yang dilaksanakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan atau tidaknya terhadap undang-undang tersebut. Fungsi terakhir yaitu melakukan pengawasan yang mana melalui pelaksanaan undang-undang dan juga APBN.

Contoh dari Usulan Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah meminta penjelasan dari pemerintah juga terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat Perppu, Nomor 1 pada Tahun 2020 tentang penanganan terhadap covid-19.

Dengan adanya penerbitan Perppu ini dinilai bermasalah dikarenakan rawan dengan penyelewengan dan juga tindakan koruptif. Maka dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat meminta penjelasan kepada Pemerintah dengan menggunakan hak interpelasi tersebut yang ingin menyatakan terkait tujuan dan serta alasan pembuatannya.

Jadi usulan interpelasi yang dibentuk untuk meminta kejelasan atau keterangan yang jelas dan juga terperinci, sehingga mengetahui secara mendetail seperti apa informasi yang diperoleh tersebut. Contoh lainnya bahwa di Jawa BArat ada sebanyak 33 dari 50 anggota DPRD Depok yang mengajukan hak interpelasi tersebut kepada Wali Kota Depok.