Aplikasi Cek Dana Bansos PKH 2023 Terbaru

Masyarakat Indonesia menyadari adanya tahapan penting yaitu bagaimana menentukan kelayakan bantuan sosial PKH. Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan dimulainya pemberian bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mencapai upaya jangka panjang dalam memerangi kemiskinan yang meluas di negara ini.

Saat ini, penerima PKH telah mendapatkan dukungan yang membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sejak prosedur penyaluran bantuan dimulai pada Juni 2023.

Program bantuan PKH tahap 3 rencananya akan berlangsung pada September hingga Desember 2023.

Keluarga penerima manfaat akan mendapatkan dukungan tambahan selama masa ini, yang diharapkan dapat meningkatkan akses mereka terhadap layanan dasar termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, penyaluran bantuan PKH tahap ke-4 rencananya akan berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2023.

Cara Verifikasi Status Penerima dan Bantuan Sosial

Melalui laman resmi Kementerian Sosial, kini Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah Anda termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Cek go id Kemnsos di website Dana Bansos.

Untuk memverifikasi bantuan sosial, lakukan tindakan berikut:

  • Manfaatkan komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet untuk mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Sesuai informasi di e-KTP Anda, isikan alamatnya.
  • Pastikan tulisannya jelas dan akurat saat Anda mengetik nama lengkap seperti yang tertera di e-KTP.
  • Di tempat yang tersedia, masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  • Kemudian kamu bisa mencari tombol ” Mencari Data”

Dalam waktu singkat, informasi mengenai status penerimaan Bantuan Sosial PKH tahap 4 tahun 2023 akan ditampilkan pada laman Cek Bansos Kemensos.

Dengan langkah ini, masyarakat di berbagai desa di seluruh Indonesia dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial PKH tahun 2023.

Cek Dana Bansos Lewat Aplikasi

Selain dengan cara di atas, masyarakat juga dapat melalui aplikasi cek bansos. Berikut ini caranya:

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos melalui platform yang tersedia.
  2. Ketuk opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Isilah semua informasi yang diminta sesuai petunjuk yang ada.
  4. Setelah langkah pendaftaran selesai, data yang telah diisi akan melewati proses verifikasi oleh Kementerian Sosial.
  5. Setelah berhasil terdaftar dalam aplikasi, Anda dapat membuka kembali Aplikasi Cek Bansos.
  6. Pilih opsi “Login” dan masukkan username serta password yang telah didaftarkan dengan benar sebelumnya.
  7. Selanjutnya, klik pada menu “Cek Bansos” dan lengkapi data yang dibutuhkan, dengan informasi yang ada dalam KTP.
  8. Terakhir, tekan tombol “Cari Data” dan sistem akan menampilkan nama-nama yang memenuhi syarat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

<< Download Aplikasi Bansos >>

Yang Berhak Menerima Bansos dan Besaran Dana yang Diterima

Melalui program ini, Kemensos telah memberikan dampak yang positif pada kehidupan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan finansial yang diberikan bukan hanya bantuan semata, tetapi juga menjadi jembatan untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberikan harapan baru bagi kelompok rentan tersebut.

Bantuan dari program Bansos PKH tahap Agustus 2023 diberikan dalam berbagai kategori yang meliputi:

  • Ibu hamil: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap.
  • Balita: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap.
  • Lansia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
  • Siswa SD: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 225.000 per tahap.
  • Siswa SMP: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 370.000 per tahap.
  • Siswa SMA: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per tahap.

Persyaratan Penerima Bansos PKH

Bagi warga di berbagai desa yang tengah menantikan bantuan ini, sangat penting untuk menjalani proses verifikasi persyaratan dengan seksama.

Persyaratan penerimaan mencakup beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dapat teridentifikasi melalui e-KTP.
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang memang membutuhkan bantuan di wilayah kelurahan masing-masing.
  3. Bukan merupakan anggota dari instansi ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, serta belum memiliki Kartu Prakerja.
  5. Nama telah tercatat dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.