Pengertian Bilyet Giro Adalah: Syarat, Aturan, Cara Mencairkan dan Lainnya

bilyet giro adalah

Seputartikel.com – Penyebutan bilyet giro atau disingkat BG ini jarang bagi orang-orang mendengarnya, sehingga tidak familiar didengar, tapi kebanyakan masyarakat menggunakan bilyet giro dalam sebuah urusan transaksi khususnya perbankan berbagai kepentingan.

Jadi Apa itu bilyet giro? bilyet giro adalah salah satu instrumen dalam pembayaran jenis nontunai di Indonesia, sehingga dipergunakan sebagai pemberian perintah kepada bank agar bisa melakukan pemindahbukuan sejumlah uang yang diberikan kepada penerima.

Biar kamu memperoleh informasi lebih dalam terkait pengertian bilyet giro adalah bisa kamu simak pembahasannya dibawah ini serta syarat, aturan dalam bilyet giro dan cara mencairkannya.

Pengertian Bilyet Giro

seputarilmu.com

Bilyet giro adalah salah satu mekanisme dalam sebuah pembayaran yang bisa disebut juga dengan melakukan pencairan yang berlaku pada rekening bernama giro, lalu dalam menggunakan bilyet begitu banyak kegunaannya maupun manfaat dalam melakukan transaksi perbankan ini.

Seperti Salah satunya yaitu memberikan kemudahan dalam kegiatan transaksi dengan nominal jumlah yang besar, dilihat dari sumber website BI (Bank Indonesia), disana dikatakan bilyet giro adalah berupa surat perintah dari nasabah yang memiliki rekening giro kepada bank yang berkaitan dalam pemindahbukuan jumlah nominal dana dari rekening ke rekening dana yang akan disebutkan.

Pada umumnya, bilyet giro ini sering digunakan dalam transaksi pembayaran tingkat dunia usaha, seperti halnya perusahaan yang menggunakan bilyet giro dalam pembayaran produk dari supplier maupun pemasok.

Baca Juga : Apa Itu Konjungsi Temporal? Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis dan Lainnya

Apa Saja Syarat Bilyet Giro Sesuai Bank Indonesia

onelabs.co

Setelah mengetahui bilyet giro adalah salah satu sarana transaksi pemindahbukuan, selanjutnya kamu perlu juga untuk mengetahui ulasan syarat-syarat bilyet giro berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Berikut syaratnya dibawah ini:

  • Bagian nama ( Bilyet Giro) serta nomor Bilyet Giro yang berkaitan;
  • Selanjutnya ada bagian nama tertarik;
  • Berisikan perintah yang jelas dan juga tanpa adanya syarat dalam melakukan pemindahbukuan dana terhadap beban rekening penarik;
  • Terdapat nama dan nomor rekening pemegangnya;
  • Lalu, jumlah dana yang akan dipindahkan baik dalam huruf maupun angka selengkap-lengkapnya jangan sampai ada yang kurang;
  • Terdapat Tempat serta tanggal penarikannya;

Selanjutnya tanda tangan, nama lengkap dan jelas serta dilengkapi dengan stempel atau cap melalui persyaratan pembukaan rekening.

Setelah diterbitkannya Peraturan BI (Bank Indonesia) atau PBI Nomor 18/14/PBI/Tahun 2016 terkait Bilyet Giro, berupa hal yang harus diperhatikan oleh si penarik atau pemberi bilyet giro sebagai berikut:

  • Jadi, bilyet giro tidak termasuk dalam surat berharga.
  • Pemberi atau penarik harus memenuhi persyaratan dalam format bilyet giro.
  • Lalu, penarik memiliki kewajiban untuk menyediakan sejumlah dana yang cukup.
  • Setelah itu penarik harus bisa memberikan informasi kepada bank tertarik apabila bila bilyet giro akan diblokir.

Bagaimana Aturan Dalam Bilyet Giro

abisgajian.id

Selain mengetahui bilyet giro adalah transaksi dalam perbankan dalam urusan pemindahbukuan, perlu kamu ketahui juga aturan-aturan yang berlaku di bilyet giro, supaya sistem pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, berikut ulasannya:

  1. Aktivitas melakukan bilyet giro tidak bisa dibatalkan jika sudah fix.
  2. Tanggal dalam melakukan penarikan serta efektif harus dituliskan.
  3. Melakukan perbaikan atau koreksi dalam penulisan hanya dibatasi sebanyak 3x setiap kolom isian.
  4. Dalam proses pencairan tidak boleh dilakukan memindahtangankan.
  5. Ketika melakukan penyerahan giro ke bank wajib untuk dilakukan penarik ataupun orang yang telah diberi surat kuasa.
  6. Wajib diberikan tanda tangan basah.
  7. Ketika sudah dilakukan penandatanganan dari penarik, maka sudah tidak boleh dikoreksi lagi.
  8. Nama dari penarik berada pada bagian bawah tanda tangannya.
  9. Jumlah nominal kliring dibatasi maksimalnya Rp 500.000.000
  10. Masa berlakunya sampai 70 hari saja.

Jadi, itulah aturan yang bisa kamu ikuti jika ingin melakukan transaksi bilyet giro. Sebab, bilyet giro adalah suatu transaksi yang tidak bisa dilakukan dengan bebas, jadi ada ketentuan yang harus kamu lewati dulu berbeda dengan melakukan penarikan uang di ATM.

Cara Melakukan Pencairan Bilyet Giro

koinworks.com

Nah, selain tahu bilyet giro adalah pemindahbukuan yang harus melewati beberapa tahap untuk melakukannya, selanjutnya bagaimana cara mencairkan bilyet giro? Cukup mudah, tapi kamu harus memperhatikan dari melakukan proses pencairan bilyet giro tidak sama dengan cek. Sehingga kamu tidak bisa melakukan penarikan nominal dana dalam sebuah instrumen pembayaran bilyet giro tersebut.

Dikarenakan adanya suatu perintah dimana dalam melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro menuju rekening si penerima. Dalam melakukan pemindahan akan diproses jika dilakukan penyerahan oleh penerima kepada bank. Lalu, sesuai dengan ketentuannya dimana bilyet tersebut harus kamu serahkan pada kurun waktu 70 hari ketika setelah dilakukan penarikan.

Kamu bisa mengikuti perintahnya, bank akan memberikan transfer dana dari rekening giro si penarik menuju rekening si penerima. Maka setelah itu, kamu bisa melakukan penarikan tunai dana dari rekening.

Cara Membatalkan Bilyet Giro

bilyet giro adalah
lifepal.co.id

Tidak hanya mengetahui pengertian bilyet giro adalah sebuah transaksi pemindahbukuan, bagaimana jika giro tidak bisa dilakukan pembatalan dikarenakan ada aturan yang sudah terikat dan jelas. Tapi giro bisa dilakukan pemblokiran apabila alasannya sangat kuat, berikut ulasannya:

  • Cara membatalkan bilyet kamu harus memiliki sebuah bukti surat untuk melakukan pembatalan yang diberikan kepada bank, dengan menyebutkan no bilyetnya serta tanggal penarikan dan dana yang akan dipindahkan.
  • Berakhirnya masa tenggang pada waktu penawaran.
  • Tidak bisa digunakan yang penyebabnya karena rusak.
  • Bilyetnya di curi orang atau hilang.

Jadi, jika dilakukan pemblokiran bilyet yang telah hilang, maka si penarik harus memberikan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan sedangkan apabila bilyetnya telah rusak, penarik bisa memberikan bukti bilyet yang rusak tersebut.

Apa Arti dari Cek

bilyet giro adalah
lifepal.co.id

Cek yaitu suatu perintah yang ditulis dari nasabah kepada bank untuk dilakukannya penarikan dana, yang mana jumlah nominalnya sudah ditentukan atas nama atau yang ditunjuk. Jadi, cek menjadi salah satu surat perintah tanpa ada syarat dari nasabah kepada bank tersebut

Sebelumnya bilyet giro adalah transaksi pemindahbukuan, sedangkan cek  terdapat nama penerima uang maupun pemegang ceknya. Apabila seorang tersebut mempunya cek yang ditujukan atas namanya, maka bank harus membayar jumlah uang sesuai dengan yang tertulis pada cek tersebut.

Apa Perbedaan Bilyet Giro dengan Cek

majoo.id

Bilyet Giro

  • Bersumber dari PBI ( Peraturan Bank Indonesia)
  • Telah tercantum tanggal efektif serta tanggal penerbitannya.
  • Bilyet mempunyai kegunaan sebagai surat perintah dari nasabah untuk melakukan pemindahbukuan.
  • Pihak dari penarik akan diberikan kebebasan dari biaya materai.
  • Melakukan pemindahbukuan yang dilakukan oleh bank dengan atas nama
  • Bilyet giro tidak bisa diuangkan langsung secara tunai.

Cek

  • Sumbernya dari KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Hanya tercantum pada tanggal penerbitan dikarenakan adanya cek mundur.
  • Tidak dapat diuangkan sebelum diberikan tanggal penerbitannya.
  • Dalam melakukan penarikan cek akan dikenakan tarif biaya materainya.
  • Dalam melakukan pembayaran bank bisa dilakukan atas unjuk
  • Cek prosesnya bisa langsung diuangkan secara tunai di bank 

Jadi itulah perbedaan bilyet giro dengan, tergantung kamu ingin menggunakan cek atau bilyet giro ketika ingin melakukan transaksi keuangan, tergantung pemilihan kamu setelah melihat perbedaan yang sudah kita jelaskan di atas tadi.